PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Mal Boleh Buka, Resto Boleh Dine-in
Pasardana.id - Kebijakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021.
Dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, bahwa Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat," jelas dia.
Menurut Luhut, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
“Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan,” sebutnya.
Adapun aturan teknis PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 30/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tanggal 9 Agustus 2021.
Secara garis besar, ada sejumlah perubahan dalam Inmendagri 30/2021 jika dibandingkan dengan Inmendagri 27/2021. Salah satunya, adalah yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (Dine-in), dimana, restoran/rumah makan atau kafe dengan area pelayanan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%.

