Tak Pandang Bulu, Erick Thohir Akan Tindak Tegas Oknum Penimbun Obat Ivermectin
Pasardana.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara akan menindak secara tegas jika ada oknum anggota BUMN farmasi yang melakukan penimbunan obat ivermectin untuk mencari keuntungan pribadi.
Karena itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memerintahkan BUMN farmasi untuk melakukan pengawasan secara internal.
"Kami berjanji akan menindak secara tegas tanpa pandang bulu serta mengecam setiap oknum Kimia Farma, Indofarma atau perusahaan BUMN yang menimbun demi memperoleh keuntungan pribadi," kata Erick, Senin (5/7/2021).
Erick juga mengimbau agar masyarakat tetap bijak dan paham bahwa obat ivermectin digunakan untuk terapi Covid-19. Artinya, obat tidak bisa dibeli bebas dan tanpa resep dokter.
"Mereka bisa mendapatkannya langsung di instalasi rumah sakit dan klinik, juga di jaringan apotek Kimia Farma dan lainnya. Karena hal itu sudah menjadi ketentuan, maka laporkan jika ada pelanggaran," katanya.
Sementara itu, Indofarma tengah menggenjot produksi ivermectin dari kapasitas terkini, 4,5 juta tablet per bulan menjadi 13,8 juta tablet per bulan pada Agustus 2021.
"Meski Indofarma mampu memproduksi dalam jumlah banyak, namun kita masih berkomitmen untuk mengikuti aturan dan standar yang ditetapkan, termasuk proses uji klinis. Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan BPOM dan Kemenkes," ujar Erick.
Saat ini, Ivermectin misalnya, tersedia secara bertahap di Kimia Farma dan lainnya. Untuk harga telah ditetapkan Rp7.885 per butir, termasuk PPN, sebagai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.

