Pemerintah Berencana Kenakan PPN Untuk Sembako

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.

Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam Pasal 4A RUU itu disebutkan, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang, akan dikenakan PPN.

"Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut, dikutip Rabu (9/6/2021).

Adapun dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Saat ini, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam draft RUU KUP. dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Dalam draf RUU KUP, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara juga akan dikenakan PPN.

Beberapa jenis jasa yang sekarang tidak dikenakan PPN juga akan dikenakan pajak melalui revisi RUU KUP, yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Kemudian jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kebijakan perpajakan Indonesia ini berupaya mengadopsi praktik terbaik internasional. Pasalnya, dalam menanggulangi dampak pandemi agar tidak semakin memperburuk keadaan ekonomi, diperlukan strategi konsolidasi fiskal untuk mengatasi dampak pandemi.  

Secara global, pembiayaan yang berkelanjutan dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan keuangan akibat dari utang global yang meninggi. Negara-negara di dunia merespons kondisi ini dengan kebijakan perpajakan untuk meningkatkan penerimaan dengan memperluas basis pajak dan menaikkan tarif pajak.