DBS Vickers Sekuritas Hentikan Layanan Transaksi Marjin
Pasardana.id - PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia mulai tanggal 14 Juni 2021 tidak melayani transaksi marjin, transaksi jua beli dengan dana talangan dari perusahaan perantara perdagangan efek.
Hal itu tertuang dalam pengumuman BEI nomor Peng-00029/BELANG/06-2021.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direkur Pengawasan Transaksi BEI, Kristian Manullang dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo bahwa BEI mencabut persetujuan melakukan transaksi marjin sejak 14 Juni 2021 karena permintaan DBS Vickers Sekuritas Indonesia.
Mengutip laporan anggota bursa (AB) dengan kode perdagangan DP itu, tertera MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) di bulan Juni 2021 sebesar Rp157,75 miliar. Sedangkan nilai transaksi pada bulan Mei 2021 mencapai Rp758,35 miliar.
Adapun selama sesi I hari ini, Senin (14/6/2021) DP hanya melayani transaksi Rp3,6 miliar. Dengan demikian, menduduki urutan 76 dari 99 AB untuk nilai transaksi.

