Tak Hanya Sembako, Sekolah Juga Bakal Kena PPN

foto : ilustrasi (ist)
Pasardana.id - Selain rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako, pengenan pajak juga akan dilakukan pada jasa pendidikan atau sekolah.


Rencana pemungutan pajak terhadap sekolah tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan bakal dikenai pajak.

Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN, di antaranya pendidikan sekolah seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah.

"Jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (jasa pendidikan) dihapus," tulis draft tersebut, dikutip Kamis (10/6/2021).

Selain pendidikan, jasa lainnya yang dipungut PPN meliputi; jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Selain jasa pendidikan, pemerintah juga akan memungut PPN dari bahan pokok dalam RUU KUP.

Dalam draf aturan tersebut, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Itu berarti, barang pokok akan dikenakan PPN.

Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Selanjutnya, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, dan jasa tenaga kerja.

Kemudian, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Sebelumnya, jasa tersebut masuk dalam kategori jasa bebas pungutan PPN.

Secara keseluruhan, ada 11 kelompok jasa yang nantinya dikenai PPN. Sementara itu, ada enam kategori jasa bebas PPN dalam RUU KUP, yakni jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.