Kelamaan Mangkrak, Dirut Pertamina Beri Sinyal PGN Siap Garap Proyek Cisem
Pasardana.id - Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati memberi sinyal bahwa PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) (IDX: PGAS) siap untuk menggarap kelanjutan proyek pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang (Cisem).
Dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Nicke mengungkapkan, saat ini fokus pemanfaatan gas oleh Pertamina dilakukan pada wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur.
Sementara pada wilayah Indonesia bagian Barat, menurut Nicke sudah hampir rampung melalui penggunaan pipa gas.
Nicke memastikan, tinggal dua ruas, yakni Dumai- Sei Mangke dan Cirebon-Semarang yang belum tuntas, namun jika telah rampung sepenuhnya, maka integrasi pipa dari Arun ke Jawa Timur dapat terwujud.
Nantinya, untuk Indonesia Tengah dan khususnya Indonesia Timur pemanfaatan gas akan didorong melalui LNG dengan skema virtual pipeline.
"Tidak ada perusahaan swasta yang mau bangun virtual pipeline ke Indonesia Timur karena tidak masuk keekonomian. Sama halnya pipa gas Cisem bertahun-tahun (tidak jalan) karena tidak ada captive market," terang Nicke, Kamis (20/5/2021).
Ia mengatakan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk bisnis yang belum menghasilkan profit maka digarap oleh BUMN.
"Jadi di bisnis yang secara keekonomian masih belum profitable ini dibangun oleh BUMN," jelas Nicke.
Seperti diketahui, proyek pipa transmisi Cisem telah mangkrak 16 tahun. Kontraktor yang memenangkan tender pada 2006, PT Rekayasa Industri (Rekind) mundur lantaran alasan pasokan gas yang belum terjamin.
Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun telah menunjuk PT Bakrie & Brothers (BNBR) untuk melanjutkan proyek tersebut lantaran BNBR merupakan pemenang kedua dalam lelang 16 tahun silam.
Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, apabila keputusan BPH Migas tersebut tetap dilakukan, maka akan melanggar hukum.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris Sihite mengatakan, dalam aturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2005 tidak tertulis bahwa pemenang lelang kedua (dalam hal ini, BNBR) berhak melanjutkan proyek tersebut apabila pemenang pertama mundur. Aturan soal pemenang lelang kedua ini baru ada pada 2019.
"Di ketentuan peraturan 2005 tidak mengenal urutan pemenang berikutnya. Ini kita jadikan landasan hukum untuk memproses PT Bakrie & Brothers sebagai pemenang berikutnya," kata Idris.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam menetapkan BNBR sebagai badan usaha yang melanjutkan proyek tersebut, BPH Migas menggunakan dasar hukum Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019. Dalam aturan pada Pasal 23 ayat 2 memang diatur mengenai klausal pemenang kedua bisa melanjutkan proyek apabila pemenang pertama mundur.
Namun, kata Idris, tentu dasar hukum ini tidak sesuai dengan ketentuan lelang awal proyek tersebut yang seharusnya menggunakan ketentuan di saat lelang dilakukan.
"Lelangnya kan (di tahun) 2006. Tidak boleh namanya peraturan itu retroaktif (berlaku surut ke belakang). Jadi poinnya adalah tidak pas kalau langsung ditunjuk ke pemenang kedua," pungkas dia.

