Tahun Ini, Presiden dan Wakil Presiden Serta Para Menteri Dapat THR dan Gaji Ke-13
Pasardana.id - Berbeda dengan tahun lalu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan pejabat setingkat Menteri mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 pada 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 dalam PMK tersebut, dikutip Jumat (30/4/2021).
Dalam Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan bahwa aparatur negara yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sementara, dalam Pasal 3 Ayat 4 tertulis pejabat negara ini di antaranya presiden dan wakil presiden. Lalu, ada ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta menteri dan pejabat setingkat menteri.
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 akan diberikan paling cepat pada Juni mendatang.
Dengan ketentuan yang sama, apabila belum bisa dibayarkan maka gaji ke-13 akan diberikan setelah Juni.
Kebijakan ini berbanding terbalik dengan tahun 2020 lalu. Pemerintah memutuskan untuk tak memberikan THR kepada Presiden, Wakil Presiden, wakil Menteri, DPR, MPR, dan kepala daerah.
Pada April 2020, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR hanya diberikan kepada eselon 3 ke bawah.
THR dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada, sehingga tunjangan kinerja dihapus dalam komponen THR.

