Pemerintah Bakal Tagih Utang Negara Rp 110 Triliun Kepada 22 Obligor BLBI

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menagih utang negara kepada obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Total tagihan utang negara yang harus dibayar oleh para obligor BLBI ini mencapai Rp110 triliun.   

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan satuan tugas (satgas) yang telah sebelumnya dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan secara tegas mengambil langkah untuk mengembalikan uang negara di kasus ini.

"Kita akan terus bersama-sama satgas, identifikasi langkah langkah untuk bisa melakukan pemulihan kembali atau pendapatan kembali dari BLBI tersebut," kata dia dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Kamis, (22/4/2021).

Tak hanya itu, Bendahara Negara ini menambahkan bahwa satgas juga akan mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk menagih utang atas kasus BLBI.

Pasalnya dengan kondisi aset yang sudah lebih dari 20 tahun, jumlah berkas yang harus disiapkan mencapai 12 ribu dokumen.

"Jadi dokumentasinya akan terus kita lakukan koleksi dari berbagai macam sumber dokumen yang kita dapatkan. Kami akan terus memperbaiki dari sisi informasi dan supporting dokumen yang konsisten sehingga bisa melakukan eksekusi," ungkapnya.

Mengenai obligor yang terkait, lanjutnya, akan diumumkan kembali setelah satgas menetapkan langkah-langkah penagihan yang lebih efektif dan efisien.

Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Pembentukan Satgas Dana BLBI tak lama usai KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul, Itjih Nursalim beserta Syafruddin Arsyad.

Satgas tersebut akan melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri.

Baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan, serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Ketua Satgas akan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan dan bertugas sampai 31 Desember 2023.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD sebelumnya meminta obligor BLBI membayar utangnya kepada negara secara sukarela.

Apalagi pemerintah telah memegang data obligor yang belum melunasi utang.

"Akan sangat baik bila secara voluntary secara sukarela datang ke pemerintah, ke Kementerian Keuangan karena kasus di Mahkamah Agung selesai," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, (15/4).

Mahfud menegaskan, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI akan segera mengeksekusi tanah dan properti terkait kasus ini.

Mahkamah Agung juga telah memutuskan kasus BLBI merupakan perdata bukan pidana.