BEI Cabut Status Anggota Bursa OSO Sekuritas, Jumlah Broker Kian Susut

foto : istimewa

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) OSO Sekuritas pada tanggal 5 Februari 2021.

Kebijakan itu berdasarkan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor-III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

Seperti diketahui dalam beleid tersebut menegaskan pencabutan keanggotaan bursa dapat disebabkan oleh sanksi yang dikenakan BEI.

Adapun sanksi yang dikenakan kepada Anggota Bursa dengan kode perdagangan AD itu adalah penghentian sementara (suspend) dalam jangka waktu 90 hari berturut turut.

Padahal, OSO Sekuritas telah mengalami suspend sejak 20 April 2020. Sanksi itu dikenakan, karena OSO Sekuritas tidak memenuhi ketentuan minimal MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) sebesar Rp25 miliar.

Dengan demikian, OSO Sekuritas menambah deretan Anggota Bursa yang terdepak dan atau hengkang dari bisnis perantara perdagangan efek (broker) dan penjamin efek.

Berdasarkan laman BEI, saat ini hanya terdapat 98 Anggota Bursa. Sedangkan pada tahun 2018, tercatat sebanyak 105 Anggota Bursa.