Hari Ini, Kemenkeu Bakal Lelang Sukuk Dengan Target 12 Triliun

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk pada hari ini, Selasa (23/2/2021).

Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 12 triliun.

Melansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri sukuk yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk).

Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam APBN 2021.

Adapun enam seri sukuk yang dilelang meliputi; SPN-S 10082021 yang jatuh tempo pada 10 Agustus 2021 dengan imbalan diskonto, PBS027 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2023 dengan imbalan 6,50%, BS017 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2025 dengan imbalan 6,125%, PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan akan diumumkan saat lelang, PBS004 yang jatuh tempo pada 15 Februari 2037 dengan imbalan 6,1%, PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%.

Lelang ini akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada Selasa 23 Februari 2021.

Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis 25 Februari 2021.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.

Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.