TRAM Akan Layangkan Keberatan Penyitaan Kapal Oleh Kejagung

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Trada Alam Minera Tbk (IDX: TRAM) menyatakan keberatan atas penyitaan kapal angkut gas milik anak usaha oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam keterbukaan penjelasan emiten batu bara itu pada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (11/2/2021) disebutkan bahwa kapal yang disita saat ini baru satu kapal, yakni Kapal LNG Aquarius.

Padahal, perseroan menyebut kapal itu tidak terkait dengan kasus Asabri. Sebab, kapal-kapal itu diperoleh perseroan dan anak usaha secara sah dari dana kas maupun pinjaman atau pembiayaan perbankan maupun non perbankan lainnya.

“Sehubungan dengan penyitaan, maka Perseroan maupun Entitas Anak Perseroan akan mengajukan keberatan atas penyitaan tersebut,” tulis manajemen TRAM.

Lebih jauh, manajemen TRAM menyatakan, beberapa kapal yang dimiliki oleh perseroan maupun anak usaha diperoleh sebelum dari dana hasil penawaran umum, sehingga penyitaan tersebut tidak relevan dalam kasus Asabri.

Terlebih, kapal milik perseroan telah dijaminkan kepada kreditur.

Apalagi, perseroan hanya menguasai 51 persen saham anak usaha perkapalan itu, yakni PT Hanochem Shipping dan sisanya sebesar 49 persen dimiliki oleh Mitsui O.S.K Lines Ltd, yaitu perusahaan asing dari Jepang.

Adapun seluruh manajemen dan pengelolaan Kapal LNG Aquarius dilakukan oleh pihak investor Jepang tersebut.

Perseroan juga menyatakan belum mengetahui mengenai proses hukum terhadap Heru Hidayat dalam kasus Asabri.

Sehingga perseroan belum dapat melakukan upaya hukum, mengingat kasus ini tidak melibatkan secara langsung terhadap perseroan maupun anak usaha.

Patut diketahui, kapal LNG Aquarius memberikan konstribusi lebih dari 5 persen dari total pendapatan Perseroan. Apalagi sebanyak 19 kapal disita, maka akan kehilangan sebagian besar aset.