Pemerintah Dorong Upaya Peningkatan Produksi Vaksin Dalam Negeri

Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, target Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah meningkatkan produksi vaksin dan terapeutik serta fraksionasi plasma di dalam negeri.
“Salah satu target Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah peningkatan kemampuan produksi dalam negeri, terutama vaksin, terapeutik, dan termasuk urusan darah,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa, (14/12).
Dia menjelaskan, fraksionasi plasma memiliki potensi pasar yang besar dan secara global permintaan produk derivat plasma berjumlah 25 juta liter per tahun.
Karena itu, sambungnya, pemerintah terus mendorong berbagai upaya penguatan, termasuk percepatan kemandirian dan pengembangan fraksionasi plasma yang menghasilkan produk derivat plasma agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan daya saing industri dan kapasitas industri Indonesia.
“Kita melihat bahwa kemampuan industri farmasi dalam negeri menjadi penting, karena selain menyelamatkan devisa negara juga menciptakan respons yang cepat terhadap kebutuhan dalam negeri. Alhamdulillah kemampuan sektor kesehatan kita sudah cukup responsif, apalagi kalau ditambah dengan kemampuan fraksionasi darah,” katanya.
Sementara itu, terkait fraksionasi plasma, regulasinya sudah ada dan tinggal implementasi yang tidak hanya melibatkan BUMN tetapi boleh melibatkan swasta.
Adapun dari sisi regulasi, berbagai aturan telah dikeluarkan sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam upaya pengembangan fraksionasi plasma, antara lain; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma.
Dalam PP Nomor 7 Tahun 2011, Pemerintah membuat regulasi yang memungkinkan badan usaha berbadan hukum yang telah memiliki izin produksi dari Menteri untuk menjadi fasilitas penyelenggara fraksionasi plasma.
Sedangkan pada Permenkes Nomor 15 Tahun 2019 mensyaratkan fasilitas fraksionasi plasma untuk memiliki sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) untuk produk obat derivat plasma sehingga konsumen dapat meyakini bahwa produk derivat plasma yang dihasilkan berkualitas baik.