DKI Jakarta, Provinsi Penerima Subsidi Gaji Terbanyak

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, DKI Jakarta sejauh ini menjadi provinsi dengan jumlah penerima subsidi upah terbanyak setelah dilakukan penyaluran subsidi tahap satu dan dua untuk total 5,5 juta pekerja.

DKI Jakarta menjadi provinsi yang pekerjanya menerima bantuan subsidi upah (BSU) terbanyak dengan jumlah 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48 persen.

Urutan kedua hingga kelima ditempati oleh Jawa Barat (1.029.830 pekerja/18,72 persen). Selanjutnya, disusul Jawa Tengah (702.531 pekerja/12,77 persen), Jawa Timur (560.670 pekerja/10,19 persen), dan Banten (455.193 pekerja/8,28 persen).

"Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin (7/9).

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 disebutkan, persyaratan pekerja yang dapat menerima subsidi gaji/upah.

Meliputi WNI berstatus sebagai pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.

Sementara, jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima sebanyak 2.310.974 atau mencapai 92,44 persen dari total 2,5 juta penerima.

Menurut Menaker, Program BSU itu dilakukan karena pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja dari dampak pandemi covid-19.

Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan untuk empat bulan itu masuk langsung ke rekening pribadi pekerja dan dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan.

"Akan lebih baik jika bantuan subsidi gaji/upah dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM. Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," kata Ida. 

Selain provinsi terbanyak, Kemenaker juga merilis data provinsi dengan penerima subsidi gaji terendah yaitu Nusa Tenggara Timur dengan 7.264 pekerja, Sulawesi Barat 5.980 pekerja, Sulawesi Tenggara 5.789 pekerja, Gorontalo 4.963 pekerja dan Maluku Utara dengan 2.514 pekerja.