Lagi, SCMA Sebut Akan Beli Kembali Saham Beredar Senilai Rp500 Miliar

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Surya Citra Media Tbk (IDX: SCMA) kembali berencana membeli kembali (buy back) saham beredar di publik, mulai tanggal 9 September hingga 8 Desember 2020.

Buy back tersebut memanfaatkan pelonggaran kebijakan OJK (Otoritas Jasa Keuagan) terkait buy back tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Berdasarkan keterangan resmi emiten media itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (10/9/2020) bahwa perseroan menyiapkan dana sebesar Rp500 miliar untuk aksi korporasi itu.

“Penggunaan kas internal untuk membiayai pembelian kembali saham perseroan tidak akan menyebabkan kekayaan bersih menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor,” tulis manajemen SCMA.

Sebelumnya, perseroan telah mengumumkan rencana buy back tanpa RUPS mulai  tanggal 9 Juni 2020 hingga 8 September 2020.

Berdasarkan keterangan perseroan, dalam aksi tersebut, perseroan menyiapkan dana sebesar Rp500 miliar untuk aksi beli kembali saham perseroan.

Adapun dalam keterbukaan tanggal 2 Juli 2020, perseroan telah melakukan buy back dengan nilai Rp519,69 miliar. Nilai  itu merupakan gabungan antara buy back tanpa RUPS dan buy back dengan persetujuan RUPS tanggal 5 Desember 2018.