Kasus Jiwasraya, Kejagung Diminta Panggil Mantan Bos Bapepam

Pasardana.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada Kejaksaan Agung untuk memanggil mantan pejabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang saat ini menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi III mengatakan, dirinya akan langsung mengawal kasus ini sehingga bisa terang benderang.
Ia pun menegaskan, tidak akan takut untuk memanggil siapapun, termasuk kemungkinan untuk memanggil Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK pada periode 2006 sampai 2013.
“Kita akan panggil. Bahkan jika ada kemungkinan Kejaksaan Agung untuk memanggil pun tidak masalah. Saya kawal benar kasus ini,” kata Arteria, Selasa (1/9/2020).
Arteria juga menyatakan, bahwa Komisi III tidak akan gentar, bahkan akan pasang badan bagi Kejagung jika pemanggilan Isa dilakukan, selama untuk membuat kasus Jiwasraya ini bisa diselesaikan.
"Jika itu diperlukan, kami full backup. Jika Kejaksaan Agung menilai perlu. Kami berani sepenuhnya, tidak ada masalah. Apalagi kalau disangkut-pautkan dengan kekuasaan masa lalu. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak pernah disandera," ungkapnya.
Ia juga yakin, masalah Jiwasraya bisa selesai meskipun hal itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Ia pun menganggap, kehadiran Panja telah membantu pihak Kejaksaan Agung dalam menetapkan 13 Manajer Investasi menjadi tersangka.
Selain 13 Manajer Investasi (MI), Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro dan lima orang lainnya sudah ditetapkan menjadi terdakwa, yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 - 2018, Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008 - 2018, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
Kelima orang tersebut memiliki nama samaran untuk mengaburkan kongkalikong penggelapan dana investasi JS Saving Plan milik para nasabah yang dititipkan di perusahaan asuransi berpelat merah ini.