Juli 2020 Terjadi Deflasi Sebesar 0,10 Persen

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, pada Juli 2020 terjadi deflasi sebesar 0,10 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 104,95.

Dari 90 kota IHK, 61 kota mengalami deflasi dan 29 kota mengalami inflasi. Deflasi tertinggi terjadi di Manokwari sebesar 1,09 persen dengan IHK sebesar 107,21 dan terendah terjadi di Gunungsitoli, Bogor, Bekasi, Luwuk, dan Bulukumba masing-masing sebesar 0,01 persen dengan IHK masing-masing sebesar 103,29; 106,22; 106,98; 107,22; dan 106,05.

Di sisi lain, inflasi tertinggi terjadi di Timika sebesar 1,45 persen dengan IHK sebesar 106,95 dan terendah terjadi di Jember dan Banyuwangi masing-masing sebesar 0,01 persen dengan IHK masing-masing sebesar 104,77 dan 103,50.

“Perkembangan harga berbagai komoditas Juli 2020 ini secara umum menunjukkan penurunan. Berdasarkan pemantauan BPS di 90 kota, pada Juli 2020 ini terjadi deflasi sebesar 0,10%,” kata Kepala BPS, Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Senin (3/8/2020).

Dengan demikian, lanjutnya, tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Juli) 2020 tercatat sebesar 0,98 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Juli 2020 terhadap Juli 2019) sebesar 1,54 persen.

Sedangkan komponen inti pada Juli 2020 mengalami inflasi sebesar 0,16 persen. Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender (Januari– Juli) 2020 sebesar 1,03 persen dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (Juli 2020 terhadap Juli 2019) sebesar 2,07 persen.

Lebih rinci diungkapkan, deflasi terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya beberapa indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,73 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,01 persen; dan kelompok transportasi sebesar 0,17 persen.

Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks, yaitu: kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,09 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,10 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,29 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,02 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,15 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,16 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,15 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,93 persen.