Cegah Penyebaran Covid-19, Kementan Perketat Aturan Kesehatan Hewan Kurban

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Pertanian (kementan) mengeluarkan aturan atau tata cara penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Syamsul Ma'arif mengatakan saat ini pihaknya menyosialisasikan petunjuk pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban.

Kementerian Pertanian sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19), pada 12 Juni 2020.

"Kita akan screening orang-orangnya, jumlah orang yang masuk dan belanja akan kita pantau. Apakah mereka mengikuti peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Disampaikan Syamsul, dalam surat edaran tersebut, kegiatan pemotongan huewan kurban harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan kebersihan tempat, hingga menggunakan masker atau face shield selama pemotongan hewan kurban.

Petugas pemotongan hewan kurban itu juga dihimbau agar tidak merokok, meludah dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama proses pemotongan hewan kurban.

"Selain itu juga petugas pemotongan hewan kurban harus berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang dalam masa karantina mandiri," ujar Syamsul.

Ditambahkan Syamsul, pihaknya jug akan terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memantau wilayah yang berstatus zona merah corona.

Harapannya, lanjut dia, para organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban, meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan dan penempatan fasilitas alat kebersihan.

"Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat," kata Syamsul.

Selain itu, penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.

"Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan diharuskan mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit," pungkasnya.