Cegah Kebangkrutan, Pemerintah Siapkan Modal Kerja Darurat Untuk Pelaku UMKM

Pasardana.id - Pemerintah telah sepakat untuk memberikan modal kerja darurat bagi para pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak secara langsung pandemi virus corona atau Covid-19.
Bantuan dana darurat itu saat ini telah disusun skemanya.
Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki mengungkapkan nantinya bantuan diberikan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM.
"Untuk koperasi, tadi sudah disepakati, ada dana likuiditas yang akan dikucurkan lewat LPDB KUMKM bagi koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan pembiayaan," ujar Teten melalui siaran pers, Rabu (29/4).
Menurutnya, bantuan tersebut telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui rapat terbatas pada siang tadi. Di tengah wabah corona yang kian masif banyak usaha koperasi di Tanah Air yang mengalami kerugian.
Imbasnya, mayoritas anggota koperasi tidak sanggup membayar cicilan dan banyak juga anggota yang menarik simpanan di koperasi simpan pinjam. Akibatnya kelangsungan usaha koperasi dibayangi kebangkrutan.
"Ini nanti bisa mengajukan pinjaman ke LPDB KUMKM nanti LPDB bisa menggunakan jaminan perlindungan kredit Jamkrindo dan Askrindo," lanjut dia.
Kendati demikian, Menteri Teten menegaskan akan ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh koperasi simpan pinjam ketika mengajukan pembiayaan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM yang merupakan BLU di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.
Selain itu, jajarannya juga harus memastikan seluruh dana likuiditas untuk koperasi simpan pinjam diberikan kepada koperasi yang dalam kondisi sehat.
Tercatat hingga saat ini ada sekitar 60.606.000 pelaku usaha termasuk koperasi yang belum tercatat sebagai nasabah perbankan atau dengan kata lain belum terjangkau akses pembiayaan.
Sehingga mereka berkesempatan untuk mendapatkan fasilitas kredit melalui kredit UMi (Ultra Mikro) maupun Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan modal kerja darurat bagi para pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak secara langsung pandemi virus corona atau Covid-19. Bantuan dana darurat itu saat ini telah disusun skemanya.
Jokowi menyebut dari data yang dimilikinya, saat ini ada 41 juta UMKM yang sudah tersambung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan.
Meski demikian, ada sebanyak 23 juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.
"Ini bantuan modal kerja darurat ini harus kita rancang betul agar UMKM betul-betul merasakan dan mendapatkan skema bantuan modal darurat ini, karena itu yang 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan modal kerja," ucap Jokowi di Jakarta, Rabu (29/4/2020).