Minimum MKBD Tidak Terpenuhi, BEI Suspensi PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia

pasardana

Pasardana.id-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat No.Peng-00006/BEI.ANG/03-2020, tidak memperkenankan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia untuk melakukan transaksi di bursa sampai pengumuman lebih lanjut.

Pelarangan tersebut dilakukan Bursa terhitung sejak sesi I perdagangan tanggal 19 Maret 2020.

"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan tanggal 19 Maret 2020 PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis Direktur BEI Laksono W Widodo dan Direktur BEI Kristian S Manullang, dalam surat pada laman keterbukaan informasi BEI, Kamis (19/3).

Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemantauan bursa terhadap sistem pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) diketahui bahwa nilai Modal Kerja Bersih (MKBD) PT Magenta Kapital sekuritas Indonesia per 18 Maret 2020 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.

Sekadar informasi, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia didirikan dengan nama PT Surabaya Arthaselaras pada tahun 1989.

Perusahaan beberapa kali mengalami perubahan nama menjadi PT e-Capital Securities (2001), PT Emco Securities (2011), PT Magenta Kapital Indonesia (2012) dan terakhir PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia (2017).