Iuran Batal Naik, Humas BPJS Kesehatan : Ikuti Keputusan Resmi Pemerintah

Pasardana.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Sementara itu, BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pemberitaan yang beredar.
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, seperti dikutip dalam keterangan resminya, Senin,(9/3/2020).
Iqbal menambahkan, saat ini, BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
Dia mengatakan, apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," pungkas Iqbal.