Jalankan Putusan Hakim, AISA Beli Kembali Obligasi Senilai Rp476,98 Miliar

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) berencana membeli kembali Obligasi TPS Food I tahun 2013, Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food II tahun 2016.

Berdasarkan keterangan resmi emiten makanan dan minuman itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (3/12/2020) bahwa pembelian kembali sebagai dari surat utang itu yang dipegang oleh lembaga keuangan selain BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Rencananya, perseroan menyiapkan dana sebanyak-banyaknya Rp476,98 miliar.

Dengan rincian, Obligasi I sebesar Rp152,3 miliar, Sukuk I sebanyak-banyaknya Rp63,9 miliar dan Sukuk II sebanyak-banyaknya Rp260,74 miliar.

Adapun jadwalnya, recording date lembaga keuangan non-BUMN pemegang Obligasi I, Sukuk I dan Sukuk II yang akan menerima pembayaran bunga tanggal 16 Desember 2020.

Sedangkan pelunasan pokok bagi yang tercatat pada tanggal 21 Desember 2020. Selanjutnya akan dibayarkan tanggal 21 Desember 2020.

Ditegaskan, pembelian kembali surat utang itu didasarkan perdamaian yang telah dihomologasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 11 Juni 2019.

Untuk diketahui, perseroan baru saja mendapatkan dana segar senilai Rp450,1 miliar dari hasil Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement tanggal 27 November 2020.

Dalam aksi korporasi itu, PT Pangan Sejahtera Investama menyerap 1,343 miliar saham dengan harga pelaksanaan Rp200 per saham dan PT Astra Askara Sentosa menyerap 800 juta lembar saham dengan harga pelaksnaaan yang sama.