Permudah Layanan Pengaduan Konsumen, OJK Luncurkan APPK

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempermudah pelayanan pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK yang akan efektif berlaku pada 1 Januari 2021.
Ini merupakan salah satu peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen.
Melalui keterangan yang dilansir hari ini (02/12), OJK menyatakan, APPK akan menjadi sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa.
“APPK ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan adanya perlindungan konsumen yang kuat, kepercayaan konsumen akan meningkat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia,” sebut pernyataan OJK.
Juga disebutkan, sebagai sebuah aplikasi portal perlindungan konsumen yang terintegrasi, APPK telah dilengkapi dengan beberapa fitur, diantaranya alert dan notifikasi, dashboard dan penyusunan laporan, nomor tiket untuk mempermudah pemantauan layanan, dan akses konten edukasi dan informasi terkait perlindungan konsumen.
Terdapat sejumlah manfaat yang bisa didapat konsumen dengan aplikasi ini.
Pertama, mempermudah penyampaian pengaduan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) secara online.
Kedua, mempermudah memantau penanganan yang telah dan sedang dilakukan PUJK.
Kemudian mempermudah komunikasi dengan PUJK dan mempermudah meneruskan sengketanya ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Adapun bagi pelaku usaha, APPK akan mempermudah penerimaan informasi pengaduan dari konsumennya karena terdapat fitur notifikasi. APPK juga akan mempermudah komunikasi dengan konsumen jika diperlukan tambahan informasi atau dokumen terkait pengaduan.
“APPK akan memudahkan pelaku usaha menyampaikan informasi tindak lanjut penanganan pengaduan ke konsumen, dan akan mendapatkan informasi dari konsumen untuk perbaikan produk serta layanannya,” sebut OJK.
Bagi LAPS, APPK akan mempermudah penerimaan permintaan penyelesaian sengketa dari konsumen, dan mempermudah mendapatkan dokumen yang terkait dengan pengaduan.
APPK juga akan mempermudah penyampaian informasi tindak lanjut penanganan sengketa ke konsumen.
Terakhir, bagi OJK sendiri APPK dapat mempermudah melakukan pemantauan terhadap proses penanganan pengaduan oleh PUJK dan penyelesaian sengketa oleh LAPS, lalu mendapatkan informasi pengaduan yang berindikasi pelanggaran untuk dapat segera ditindaklanjuti, dan mendapatkan informasi untuk menjadi dasar penyempurnaan ketentuan dan pengawasan.