Pergerakan Saham INPS Dalam Pengawasan BEI

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan tengah mencermati pola transaksi saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (IDX: INPS) terkait peningkatan harga saham perseroan yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Senin (14/12).

Bursa menginformasikan bahwa Informasi terakhir mengenai saham INPS adalah informasi tanggal 11 Desember 2020 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.

Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham INPS, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.

Selain itu, Bursa juga menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Sekadar informasi, pada penutupan perdagangan sesi I hari ini, Selasa (15/12), saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) terpantau berlanjut menguat dengan naik 7,69% atau bertambah 250 poin ke harga Rp3.500 per saham.