Cukai Naik 12,5 Persen, GGRM dan HMSP Sentuh ARB
Pasardana.id - Pemerintah pada hari Kamis (10/12) siang ini, resmi mengumumkan kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun 2021.
Sontak kabar itu ditanggapi pelaku pasar modal dengan melakukan aksi jual sehingga saham-saham rokok dengan kapitalisasi kakap rontok sampai menyentuh batas penolakan penawaran bawah atau auto rejection bawah (ARB).
Berdasarkan pantauan Pasardana.id, GGRM pada penutupan perdagangan sore ini melemah 3.325 point atau 7 persen ke level 44.275 dengan nilai transaksi Rp450,5 miliar.
Sedangkan HMSP turun 125 point atau 7 persen ke level 1.670 dengan nilai transaksi 1,074 triliun.
Dengan demikian, kedua saham rokok dengan kapitalisasi kakap tersebut mengalami auto rejection bawah (ARB).
Sementara itu, dua emiten rokok lainnya tidak mengalami penurun tajam.
RMBA 'hanya' turun 4 point atau 1,1 persen ke level 370 dengan nilai transaksi Rp491,1 miliar. Adapun WIIM, tak bergerak di level 595 dengan nilai transaksi Rp185,5 miliar.

