OJK Bentuk LAPS Untuk Menengahi Sengketa Perbankan Hingga Asuransi

Foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Sesuai namanya, lembaga ini berperan menengahi sengketa mulai dari bank hingga asuransi.

Dengan pembentukan lembaga ini, maka mulai awal 2021, penyelesaian sengketa akan dilakukan secara terintegrasi mulai dari sektor perbankan hingga fintech.

LAPS sendiri akan membawahi enam lembaga, yakni Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).

Kemudian ada Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian, dan Venture Indonesia (BAMPPVI). 

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, setiap lembaga jasa keuangan (LJK) sebenarnya wajib memiliki unit kerja atau fungsi mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen. 

"Jika penyelesaian pengaduan di LJK tidak mencapai kesepakatan sehingga timbul sengketa, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan," kata Sekar, Senin (30/11/2020). 

Kehadiran LAPS, kata Sekar, merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Lembaga ini khusus menangani sengketa di sektor jasa keuangan.

"Mulai awal tahun 2021, penyelesaian sengketa melalui LAPS akan dilakukan secara terintegrasi," katanya. 

Menurut Sekar, sentralisasi layanan mediasi dan arbitrase ini penting karena masyarakat akan semakin dipermudah saat menghadapi sengketa terkait jasa keuangan.

Sekar menjelaskan, konsumen yang bisa mengajukan sengketa merupakan pihak yang menempatkan dana atau memanfaatkan layanan yang tersedia di Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Sengketa dapat diajukan untuk produk dan layanan dari delapan industri yang terdaftar dan berizin dari OJK, baik konvensional maupun syariah mulai dari perbankan, pasar modal, modal ventura, dana pensiun, perasuransian, penjaminan, pembiayaan dan fintech.

Ia menyebut, kehadiran LAPS mempunyai beberapa manfaat, seperti; memberikan layanan penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang profesional, kredibel dan independen.

Lalu, meningkatkan aksesibilitas Konsumen dan Masyarakat dalam penyelesaian sengketa khususnya terkait produk yang bersifat hybrid.

"Juga meningkatkan kepercayaan Konsumen dan Masyarakat pada industri jasa keuangan. Membentuk standarisasi proses penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan," pungkas Sekar.