BEI Cermati Pola Transaksi Saham DKFT

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan tengah mencermati pola transaksi saham PT Central Omega Resources Tbk (IDX: DKFT) terkait peningkatan harga saham perseroan yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Yayuk Sri Wahyuni, dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Selasa (24/11).

Bursa menginformasikan bahwa informasi terakhir mengenai saham DKFT adalah tanggal 11 November 2020 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia terkait laporan bulanan aktivitas eksplorasi.

Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham DKFT, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.

Selain itu, Bursa juga menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Sekadar informasi, pada tanggal 2 November 2020 atau awal bulan ini, saham PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) masih dibuka di harga Rp111 per saham.

Sementara itu, pada penutupan perdagangan sesi I hari ini, Selasa (24/11) saham DKFT terpantau ditutup di harga Rp204 per saham.

Jika dikalkulasi dari harga saham pada Senin, (2/11) hingga perdagangan siang ini, Selasa (24/11) maka saham perseroan telah mengalami peningkatan hingga 83,8 persen.