Sempat Dihapus, Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Menteri Perindustrian

Foto : istimewa

Pasardana.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengaktifkan jabatan Wakil Menteri (Wamen) Perindustrian yang akan bertugas membantu kerja-kerja Menteri Perindustrian.

Hal itu ditandai dengan ditekennya Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian.

Keberadaan posisi Wakil Menteri Perindustrian itu tertuang dalam Pasal 2.

Di ayat 1 disebutkan, dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip dari salinan Perpres, Selasa (17/11/2020).

Dalam Perpres itu, Wamen Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Namun, tanggung jawabnya disampaikan kepada Menteri Perindustrian.

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," bunyi Pasal 2 ayat (4).

Sementara Pasal 3 berbunyi, Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Jabatan Wakil Menteri Perindustrian pertama kali ditetapkan saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat periode kedua. Saat itu, SBY mengangkat belasan Wakil Menteri.

Saat Jokowi menjadi Presiden pada 2014, seluruh jabatan dihapus, kecuali Wakil Menteri Luar Negeri. Alasannya, kerja menteri sudah dibantu Direktur Jenderal (Dirjen).

Adapun posisi Wamen Perindustrian terakhir kali dijabat oleh Alex Retraubun sepanjang 2010-2014.

Saat itu, dia bertugas membantu M.S. Hidayat selaku Menteri Perindustrian. Namun Alex bukan pertama kali yang menjabat Wamen. Sebelumnya, ada Tungki Aribowo yang menjadi Wamen dalam Kabinet Pembangunan V (1988-1993).