Mendag Pastikan Upaya Perlindungan Konsumen Saat Belanja Online
Pasardana.id - Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menyebutkan, bahwa pandemi Covid-19 telah mengubah perilaku konsumen yang kini sangat bergantung pada layanan digital.
Karena itu, menurutnya kebijakan-kebijakan perlindungan konsumen harus mampu mengimbangi perubahan itu, agar masyarakat tetap percaya dan merasa aman bertransaksi secara daring.
"Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menjadi salah satu penyeimbang bagi perubahan perilaku konsumen itu. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan keseimbangan antara perilaku pelaku usaha yang bertanggung jawab dan pemberian ruang yang sangat luas bagi konsumen untuk menggunakan hak-hak mereka, termasuk menyampaikan pengaduan bila merasa dirugikan,” ujar Mendag dalam Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional 2020 di sebuah mall di kawasan Cibubur, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020).
Menurut Mendag Agus, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu terobosan yang terus dikembangkan di tengah pandemi Covid-19.
Saat ini, belanja daring menjadi trend dan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan Data Bank Indonesia menunjukkan, terjadi peningkatan transaksi belanja daring selama pandemi Covid 19.
Jika di tahun 2019 jumlah transaksi daring sebanyak 80 juta transaksi, di tahun 2020 hingga bulan Agustus kemarin, jumlah transaksi daring meroket menjadi 140 juta transaksi.
Peningkatan jumlah transaksi daring ini, juga diikuti dengan peningkatan pengaduan konsumen.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim mengatakan, sampai pertengahan Oktober 2020, pengaduan terkait e-commerce sebanyak 272 pengaduan.
Angka itu meningkat tajam, dibandingkan jumlah pengaduan sepanjang 2019 yang tercatat hanya 18 pengaduan.
Kemendag menegaskan, komitmennya untuk memperkuat perlindungan konsumen dan tetap memudahkan pelaku usaha berbisnis, namun harus memenuhi kaidah-kaidah perlindungan konsumen.
"Kemendag akan berupaya mewujudkan konsumen berdaya, dengan mengedukasi masyarakat agar lebih memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen. Konsumen yang cerdas dan berdaya akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka,” pungkas Mendag.