Harga Wajar BRIS Hanya Rp781,29 Per Saham
Pasardana.id - Berdasarkan penilai publik dari kantor KJPP, Suwendho, Rinaldy dan Rekan bahwa nilai wajar efek bersifat ekuitas PT Bank BRISyariah Tbk (IDX: BRIS) sebesar Rp781,29 per saham.
Berdasarkan rancangan pengabungan usaha atau merger BRIS, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah di laman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kamis (22/10/2020) disebutkan, harga wajar itu akan digunakan untuk membeli dari pemegang saham minoritas BRIS yang tidak setuju terhadap keputusan pengabungan BRIS, Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.
Selanjutnya, bagi pemegang saham minoritas BRIS yang berhak untuk dibeli sahamnya oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) adalah yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) tanggal 19 November 2020.
Adapun pembayaran hasil penjualan saham BRIS tersebut akan diterima pemegang saham tanggal 5 Maret 2021.
Sedangkan jadwal rencana pengabungan bank syariah BUMN itu, tanggal 19 November 2020, menjadi penentuan Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 15 Desember 2020.
Diharapkan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberi pernyataan efektif rencana pengabungan pada tanggal 25 November 2020.
Terakhir, pengabungan ini diharapkan efektif tanggal 1 Februari 2021.

