Tahun 2020, Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Foto : istimewa

Pasardana.id - Awal tahun 2020 ini, harga rokok naik sampai 35 persen. Tak hanya itu, pemerintah juga bakal menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, kenaikan BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditanda tangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tetang Jaminan Kesehatan," demikian dalam Perpres tersebut.

Sementara itu, pada pasal 34 Perpres No 75/2019, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Sedangkan untuk tarif kelas Mandiri dengan mamfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III, naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per peserta perbulannya. Atau naik Rp16.500.

Kemudian, iuran kelas II Mandiri dengan mamfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. 

Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta perbulan.