Hipmi: Jangan Ada yang Hambat Omnibus Law
Pasardana.id - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta tak ada pihak-pihak yang menghalangi lahirnya undang-undang penyederhanaan hukum atau Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Akhir bulan ini draft UU tersebut masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hipmi mengingatkan, RUU ini nantinya, tak semata-mata mempermudah dunia usaha. Lebih dari itu, targetnya adalah penciptaan lapangan kerja bagi ratusan juga pencari kerja generasi muda ke depan.
“Coba kita bayangkan, pada 2025, sebagai dampak dari bonus demografi, akan ada 148,5 Juta pencari kerja,” ujar Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H.Maming di Jakarta dalam keterangannya hari ini (Rabu, 29/1/2020).
Maming mengatakan, dengan angkatan kerja sebanyak itu, sektor swastalah yang berperan penting dalam menyerap ledakan tenaga kerja itu.
“Tidak mungkin semua mau dijadikan ASN, Polisi, atau TNI. Tentu sektor swasta yang akan banyak menyerap,” ujar Maming. Sebab itu, ujar Maming, negara membutuhkan investasi swasta yang sangat besar untuk menciptakan lapangan kerja.
Maming mengatakan, bila sektor swasta tak dilapangkan kiprahnya dalam mengembangkan usaha, maka ancaman pengangguran besar-besaran angkatan kerja terdidik pada 2025.
Meningkatnya jumlah pengangguran terdidik disebabkan kemudahan masyarakat mengakses pendidikan seperti sekolah gratis. Penikmat sekolah gratis ini sudah mulai berlulusan pada 2020 ini.
Dikatakannya, angkatan kerja Indonesia pada 2005 baru sekitar 106,8 juta. Namun kemudian meningkat pesat menjadi 148,5 juta pada 2025.
“Sebagai dampak dari bonus demografi. Ini tentu bisa menjadi bonus bagi perekonomian. Tapi bisa juga menjadi bencana atau window disaster bila angkatan kerja terdidik ini tidak punya pekerjaan,” ujar Maming.
Sebab itu, semua pihak wajib mendukung suksesnya UU Omnibus Law ini.
Lebih lanjut Maming mengatakan, saat ini banyak sekali UU dan aturan yang menghambat lajunya investasi swasta didalam negeri.
Bahkan, Indonesia sudah jauh ketinggalan dibandingkan berbagai negara Indochina lainnya dalam hal kemudahan berbisnis.