Tanggapan Kemenko Perekonomian Terkait Beredarnya Draf RUU Omnibus Law di Masyarakat

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. 

Disebutkan bahwa kebenaran tentang draf tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Apabila ada draf RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan draf RUU dari Pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Menurut dia, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah.

Adapun draf RUU yang saat ini beredar berjudul 'Penciptaan Lapangan Kerja', sedangkan yang sedang dalam proses finalisasi itu berjudul 'Cipta Lapangan Kerja'.

Susiwijono juga mengungkapkan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak pernah menyebarluaskan draf RUU Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai.

Sesuai mekanisme penyusunan Undang-Undang, Pemerintah sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan kepada Badan Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional.

Berdasarkan informasi jadwal Sidang di DPR, para wakil rakyat di Senayan akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 pada Selasa (21/1/2020).

Lebih lanjut Susiwijono menjelaskan, setelah DPR menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja tercantum dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, pemerintah segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres).

Presiden, lanjut dia, akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR, disertai dengan draf Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja. 

"Sampai saat ini Surat Presiden tersebut belum disampaikan," katanya.

Pemerintah, jelas dia, tetap memerhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut disampaikan kepada Ketua DPR.

Seperti diketahui, RUU Cipta Lapangan Kerja adalah terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja.

Selain itu, untuk menghasilkan investasi baru sehingga dapat menampung sembilan juta calon pekerja demi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan untuk mencapai Indonesia Maju.