MPM Finance Ubah Nama Jadi Jaccs MPM Finance, OJK Beri Izin Usaha
Pasardana.id - Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-811/NB.11/2019 31 Desember 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan kepada PT Mitra Pinasthika Mustika Finance.
Pemberian izin tersebut dilakukan setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.
“Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” tulis OJK, Senin (20/1/2020).
Dengan keputusan itu, OJK meminta PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” imbuh OJK.

