Kasus Jiwasraya, Jokowi : Butuh Proses Penyelesaian Yang Panjang
Pasardana.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan proses penyelesaian masalah keuangan yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sedang ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani dari sisi hukum.
Presiden mengatakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, memang membutuhkan proses yang panjang.
"Sudah dicegah 10 orang agar dibuka semuanya (persoalannya). Sebetulnya masalahnya di mana. Ini mengangkut proses yang panjang," jelas Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2020).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Diketahui, Kejagung telah memanggil dua pihak dari perusahaan manajer investasi pada Senin (30/12) kemarin.
Mereka adalah Direktur Utama PT Trimegah Stephanus Turangan dan Direktur PT Prospera Yosep Chandra.
Kejagung juga melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution.
Sementara, mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam telah dipanggil lebih dulu pada pekan lalu.
"Jadi hari ini kami meneriksa tiga orang saksi yang sekarang sedang berlanjut," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Dalam kasus itu, Kejagung menduga ada kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun. Hal ini disebabkan penempatan investasi yang salah, sehingga Jiwasraya tak mendapatkan untung.

