Puan Tegaskan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres

Foto : istimewa
Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengatakan, keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres). 

"Kalau Perpres-nya sudah ditandatangani, semua harus kita lakukan," kata Puan, usai menghadiri acara penganugerahan kehormatan kepada dirinya dari Lemhannas di Jakarta, Kamis (5/9/2019)

Puan menyebutkan, iuran BPJS Kesehatan memang sudah seharusnya disesuaikan karena sudah lima tahun tidak mengalami perubahan.

Ditambah lagi, amanat dari undang-undang yang memungkinkan adanya penyesuaian ulang iuran BPJS Kesehatan, yang seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali.

Lebih lanjut Puan menyatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan untuk masyarakat umum pada 1 Januari 2020, terlepas DPR RI dalam hasil kesimpulan rapat kerja gabungan bersama Komisi IX dan Komisi XI pada Senin (2/9) menyatakan, menolak kenaikan iuran yang diusulkan pemerintah.

Puan juga menilai, DPR hanya meminta kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan program JKN untuk membenahi sistem dan pengelolaan jaminan sosial yang pesertanya sudah mencapai 220 juta jiwa tersebut.

Selain itu, Puan berpendapat, kenaikan iuran yang baru diterapkan pada masyarakat umum per 1 Januari 2020 memberikan waktu kepada pemangku kepentingan terkait JKN-KIS untuk memperbaiki berbagai hal.

Ia memastikan, kenaikan iuran telah melalui berbagai macam kajian yang bisa dipertanggung-jawabkan.

"Penyesuaian ini tidak dilakukan serta-merta begitu saja. Ada komitmen-komitmen tertentu yang sudah dibicarakan dengan DPR untuk kita lakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh," tandasnya.