Boeing Tawarkan Rp2 Miliar Bagi Keluarga Korban Jatuhnya 737 MAX

foto: istimewa

Pasardana.id - Keluarga korban kecelakaan fatal Boeing 737 MAX masing-masing akan menerima US$144.500, atau sekitar Rp2 miliar, dari perusahaan manufaktur pesawat terbang Amerika Serikat tersebut.

Dana yang digunakan Boeing untuk melakukan pembayaran akan berasal dari dana bantuan finansial sebesar US$50 juta yang telah diumumkan Juli lalu.

Adapun pengajuan klaim harus dilakukan sebelum 2020.

Sementara itu, pihak pengacara dari keluarga korban menyebut pembayaran yang ditawarkan Boeing hanyalah aksi publisitas belaka.

“Jumlah tersebut sama sekali tidak mendekati kompensasi yang layak bagi keluarga yang kehilangan,” kata Nomaan Husain, pengacara asal Texas yang mewakili keluarga korban, seperti dikutip BBC News, Selasa (24/9/2019).

Boeing 737 MAX dilarang terbang sejak Maret lalu akibat kecelakaan fatal yang dialami Boeing 737 MAX 8 milik Ethiopian Airlines pada 10 Maret yang menyebabkan 157 orang tewas.

Sebelumnya pada 29 Oktober 2018, Boeing 737 MAX 8 milik maskapai penerbangan Indonesia Lion Air mengalami kecelakaan fatal yang mengakibatkan 189 orang tewas.