Bank Diingatkan Wajib Cantumkan Pernyataan Sebagai Peserta Penjaminan LPS di Produk Simpanan
Pasardana.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan industri perbankan mengenai Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan yang diundangkan pada 21 Desember 2018.
Terutama mengenai penyantuman pernyataan bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan.
Menurut LPS, ketentuan itu tertuang dalam pasal 3 huruf h dan pasal 50C Peraturan LPS.
Ketentuan itu juga menyebut, kewajiban bank dalam menyantumkan pernyataan bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan sebagaimana dimaksud, paling lambat 1 tahun terhitung sejak peraturan LPS diundangkan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, seluruh bank agar memenuhi kewajiban dimaksud paling lambat 21 Desember 2019 guna mendukung sosialisasi dan meningkatkan awareness masyarakat terhadap produk penjaminan simpanan,” tulis LPS seperti dikutip Kamis, 12 September 2019.

