Menhub Dorong Aplikator Berikan Asuransi Untuk Ojol

Foto : Istimewa

Pasardana.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta perusahaan penyedia jasa ojek online berbasis aplikasi, Grab Indonesia dan Gojek, memberikan asuransi kepada mitra pengemudi ojeknya. Imbauan tersebut menyusul langkah sebelumnya yang dilakukan Gojek bersama Jasa Raharja menerapkan asuransi kepada taksi online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ketersediaan asuransi bagi ojol perlu didorong agar aspek kebutuhan standar bagi pengemudi dipenuhi. Dia juga meminta asuransi kepada ojol ini perlu diseriusi aplikator. Menurut dia, asuransi penting untuk menjamin keselamatan penumpang.

"Kita ingin roda dua juga diupayakan asuransi," ujar Budi Karya saat ditemui seusai bersilaturahmi dengan mitra ojek Gojek dan Grab Indonesia di kompleks lapangan parkir Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, (11/8/2019).

Asuransi untuk mitra pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gojek dan Grab Indonesia sebelumnya hanya diberikan kepada pengemudi roda empat. Perusahaan aplikasi, khususnya Gojek, telah meneken kesepakatan kerja sama dengan PT Jasa Raharja untuk menaungi mitranya dengan asuransi.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam beleid tersebut, Jasa Raharja memberikan asuransi sosial untuk korban kecelakaan di jalan raya. Besaran santunan yang diterima penumpang atau sopir dalam kecelakaan ialah Rp 20-25 juta untuk cacat tetap atau luka-luka dan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.

Namun, asuransi belum diberikan untuk angkutan roda dua, termasuk ojek online. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, motor bukan termasuk kendaraan umum. Meski demikian, Budi Karya berkukuh asuransi adalah kebutuhan dasar yang mesti dipenuhi.