Komentar Menteri Perindustrian Soal Tarif Cukai Kantong Plastik

Cukai Kantong Plastik
Cukai Kantong Plastik

Pasardana.id - Terkait kebijakan pemerintah mengenai usulan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau sebesar Rp 200 per lembar, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan masih menunggu hasil pembahasan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Airlangga mengatakan penerapan tarif cukai sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu per kilogram itu lebih banyak berdampak kepada konsumen. 

Pasalnya, besar tarif itu akan langsung dibebankan pada pengguna.

"Kalau bagi industri kan otomatis kalau harga naik, maka volumenya turun," ujar Airlangga pada Rabu, (3/7/2019).

Terkait kebijakan lanjutan setelah diterapkannya cukai kantong plastik itu, Airlangga belum mau berkomentar banyak. Ia mengatakan akan menampung masukan-masukan untuk dibahas oleh pemerintah.

"Karena itu, pemerintah didorong memberi alternatif kantong kemasan yang lebih murah," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau sebesar Rp 200 per lembar. Aangka itu dinilai moderat dan sesuai best practice international.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan angka moderat diambil pemerintah setelah mempertimbangkan beberapa alasan.

Salah satunya adalah soal pengendalian konsumsi untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan hidup. Tarif cukai itu mesti berimbas pada penurunan produksi dan konsumsi di masyarakat.

Di sisi lain, kata Heru, plastik masih menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi jangan sampai penerapan cukai plastik itu justru menghilangkan kesempatan bisnis dan berusaha serta mengganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat.

"Karena itu kami ambil titik tengah, kepentingan industri dan kepentingan lingkungan hidup," ujarnya.

Dengan segala pertimbangan itu, Heru mengatakan bahwa besaran tarif Rp 200 per lembar adalah yang paling relevan. Angka tersebut juga sesuai dengan apa yang sudah diimplementasikan di pasar retail sekarang. Saat ini, ujar dia, sudah banyak toko yang mematok tarif Rp 200 hingga Rp 500 per lembar plastik.

"Tentunya ini kami akan review naik turunnya, yang paling penting adalah kita harus monitor produksi dan konsumsinya," tutur Heru. "Keberhasilan daripada cukai ini tentunya diukur dari seberapa jauh penggunaan plastik itu bisa kita kurangi dan seberapa jauh masyarakat bisa sadar dan mengganti di luar plastik," tandas Heru.