Masih Butuh Wakif Untuk Capai 100 Bank Wakaf Mikro
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi ijin usaha kepada 43 Lembaga Keuangan Mikro Syariah atau Bank Wakaf Mikro (BWM). Diharapkan, dalam waktu dekat jumlahnya mencapai 100 unit.
Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan mengharapkan, jumlah BWM dapat mencapai 100 unit, tapi untuk itu harus terkumpul dana wakaf paling sedikit sebesar Rp239,4 miliar.
“Untuk mencapai 100 BWM masih butuh dana sosial dari wakif. Setidaknya, untuk mendirikan satu BWM bermodal dasar Rp4,2 miliar. Modal Dasar itu akan digunakan untuk penyaluran pembiayaan Rp1 miliar dan Rp3,2 Miliar ditempatkan di deposito yang imbal hasilnya untuk kegiatan operasional,” kata Suparlan di Banyuwangi, Sabtu (27/7/2019).
Meski demikian, ia belum dapat memastikan angka 100 BWM itu akan dapat tercapai pada tahun ini atau tahun depan. Hanya saja, dalam catatannya terdapat enam BWM dalam proses pendirian.
“Tentunya semua tergantung pada dana sosial yang terkumpul,” ucap dia.
Masih berdasarkan catatan Suparlan, 43 BWM telah melakukan penyaluran pembiayaan senilai Rp18,44 miliar dengan total nasabah sebanyak 15.236 nasabah dan 2.404 Kumpi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, BWM dengan badan hukum koperasi jasa ini dapat didirikan oleh Badan Pengurus Masjid dan Pesantren. Sehingga pendirian BWM masih terbuka lebar, karena jumlah pesantren mecapai sebanyak 28.194 pesantren.

