Sabar, Menkeu Pastikan Aturan Mobil Listrik Segera Terbit
Pasardana.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan terbitnya peraturan pemerintah mengenai mobil listrik. Peraturan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Perpres.
"Satu tentang peraturan presiden mengenai ekosistem industri listriknya. Peraturan pemerintahnya berbagai macam treatment atau perlakuan insentif, seperti PPnBM kemudian jenis kendaraan mendapatkan insentif berdasarkan emisi ada di sana," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (25/7/2019).
Perpres mobil listrik sudah ditunggu-tunggu oleh bayak pihak. Terutama pelaku industri kendaraan berbasis listrik. Namun peraturan ini dibuat, Jokowi tidak ingin hanya untuk kepentingan dalam negeri, tetapi juga agar Indonesia menjadi pusat pengembangan industri otomotif listrik.
"Diharapkan bisa memposisikan Indonesia sebagai pusat, tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi juga sebagai pusat untuk produksi ekspor," kata Sri Mulyani.
Industri otomotif listrik dianggap cukup baik jika dikembangkan di Indonesia. Mengingat sumber dayanya masih tersedia. Sementara dunia saat ini, juga sedang mengembangkan industri berbasis listrik, sehingga pemerintah menginginkan berbagai aturan yang detail bisa dibuat untuk dikembangkan di dalam negeri.
Maka dalam Perpres yang segera diterbitkan ini, tidak hanya berbicara mengenai industrinya. Melainkan juga mengenai mata rantai industri yang mendukungnya.
"Kita tidak hanya mendukung dari sektor otomotifnya saja tapi juga rantai pasokannya. Seperti baterai. Nanti kebijakan yang akan dituangkan bapak presiden akan umumkan, menyangkut itu. Satu tentang Perpres mengenai ekosistem industri listriknya," katanya.

