Infrastruktur Masih Menjadi Prioitas, Menteri PUPR Ingin Konsultan Konstruksi Berperan Aktif
Pasardana.id - Pemerintah telah mencanangkan dalam lima tahun ke depan, sesuai visi Presiden Joko Widodo, pembangunan infrastruktur akan tetap menjadi prioritas.
Untuk mewujudkan hal terssbut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono meminta konsultan konstruksi untuk berperan aktif dalam pembangunan infrastruktur ke depannya.
Basuki mengaku, telah diminta presiden untuk segera mempersiapkan program pembangunan infrastruktur pada 2020, dengan prioritas infrastruktur pendukung sektor pariwisata seperti di Borobudur, Mandalika, Danau Toba, dan Labuan Bajo. Karenanya, peran konsultan konstruksi dalam pembangunan infrastruktur dirasa sangat penting.
"Saya harap para konsultan konstruksi yang tergabung di Ikatan Konsultan Indonesia dapat ikut berkontribusi," kata dia melalui siaran pers, Kamis, (25/7/2019).
Dengan diterbitkannya beberapa regulasi terkait jasa konstruksi, khususnya tentang besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi, Menteri Basuki berharap hasil kerja tenaga konsultan yang lebih baik.
Hal ini, lanjut Basuki, diharapkan juga mendorong perusahaan jasa konsultansi untuk bisa lebih baik dengan melakukan pelatihan-pelatihan kepada para anggotanya sehingga kapasitas kerjanya menjadi lebih baik.
"Tidak ada infrastruktur yang hebat tanpa konsultan yang hebat. Untuk itu ke depan saya berharap konsultan di Indonesia dapat semakin mandiri, kuat dan tangguh," ujar dia.
Tidak hanya itu, Basuki juga berpesan kepada para konsultan konstruksi Indonesia untuk dapat melakukan pembangunan infrastruktur dengan memperhatikan unsur seni agar memiliki nilai artistik. "Ada unsur seninya sedikit lebih mahal tidak apa-apa. Seperti kalau membangun bendungan juga dilengkapi dengan penataan lansekap yang baik. Hal ini merupakan bagian dari bentuk penghayatan dalam membangun infrastruktur," tuturnya.
Regulasi terkait remunerasi itu sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi tertanggal 13 November 2017.
Regulasi itu dapat menjadi acuan dalam menentukan biaya jasa konsultan yang dibayar berdasarkan keahliannya. Diharapkan melalui aturan tersebut tenaga konsultan bisa semakin sejahtera karena adanya standar biaya langsung personel minimal yang harus dibayar sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Jika tidak maka baik pengguna jasa maupun penyedia jasa bisa terkena sanksi administratif.

