Kedepan, Antri Saham IPO Harus Miliki SID
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan pembeli saham pada pasar primer atau penawaran umum perdana saham harus telah memiliki Single Investor Identification (SID). Hal itu dipercaya dapat mengurangi praktek ‘joki’ pada antrian saham di pasar primer.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, pengembangan electronic book building sebagai akses membeli saham pada penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dapat mengurangi praktek ‘joki’ atas perintah bandar.
“Nanti semua harus punya SID,” kata dia di Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Untuk diketahui, selama ini peminat saham IPO tidak diwajiban memiliki SID. Tapi hanya cukup dengan melampirkan kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka seseorang sudah dapat mengikuti penjatahan terpusat atau pooling pada penawaran umum perdana saham.
Akibatnya, terjadi praktek perjokian yang digerakan oleh bandar. Dugaan praktek perjokian terbaru, pada masa penjatahan terpusat IPO PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk pada tanggal 1 - 4 Juli 2019 lalu.
Berdasarkan pantauan Pasardana.id, sejak hari pertama masa penjatahan IPO, calon emiten produsen kemasan kertas itu diserbu ratusan peminat.
Tapi sayangnya, beberapa calon investor yang ditemui merupakan orang–orang ‘Joki’ yang 'diminta' untuk memasukan penawaran atas namanya atau atas perintah pengepul.
“Kami rombongan dengan tiga mobil ke sini (KCP Bank Mandiri BEI di Jl. Sudirman, Jakarta Selatan - Red). Lumayan bayarannya, dari pada tidak ada kerjaan,” kata pria paruh baya yang enggan menyebutkan namanya itu.
Lebih jauh, ketika ditanya soal calon emiten dan berapa dana yang disiapkan untuk memesan saham pada pasar primer itu, dia tidak bisa menjawab dengan pasti.
“Saya pesan 6.000,” kata dia, tapi tidak bisa menjelaskan apakah angka itu dalam bilangan lot atau lembar saham.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kresna Sekuritas, Octavianus Budiyanto mengatakan, pihaknya melayani pemesanan saham pada penjatahan terpusat pada hari pertama hingga pukul 19.00 WIB.
“Kemarin kami layani sampai pukul tujuh malam,” kata dia.
Ia mengakui, bahwa memang tidak semua pemesan telah mempunyai SID (Single Investor Identification). Sehingga pemesan hanya cukup menyerahkan salin kartu identitas kependudukan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
“Tapi nanti pengurusan sampai dapat RDN dan SID tak sampai satu minggu,” kata dia.

