KIJA Kembali Diperdagangkan, Transaksi Capai Rp1,3 Miliar

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (unsuspend) perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan hari Jumat, 19 Juli 2019.

“BEI mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan dalam keterangan resmi, Jumat (19/7/2019).

Lebih rinci dijelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan surat manajemen KIJA tertanggal 11, 15 dan 17 Juli 2019, terkait permintaan tanggapan dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan tanggal 26 Juni 2019.

Berdasarkan pantauan Pasardana.id, hingga pukul 10.15 WIB efek emiten kawasan industri naik 2 point atau 0,7% ke level 306 dengan nilai transaksi senilai Rp1,3 miliar.