OJK Beri Izin Usaha PT JTrust Olympindo Multi Finance
Pasardanaid - PT Olympindo Multi Finance resmi menyandang nama baru. Kini, perseroan akan menggunakan nama PT JTrust Olympindo Multi Finance.
Perubahan nama itu pun langsung mendapat respon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memberi izin usaha baru kepada JTrust Olympindo Multi Finance.
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-316/NB.11/2019 tanggal 29 Mei 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan kepada PT Olympindo Multi Finance setelah melakukan perubahan nama menjadi PT JTrust Olympindo Multi Finance.
“Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” tulis OJK melalui keterangannya, Senin (17/6/2019).
Dengan demikian, PT JTrust Olympindo Multi Finance dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

