OJK Tengah Selidiki Dua Transaksi Semu

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyedikan atas dua transaksi terhadap dua saham yang diduga melanggar Undang Undang Pasar Modal.

Kedua transaksi saham tersebut terindikasi merupakan perdagangan semu guna mempengaruhi pergerakan saham untuk keuntungan si pelaku.

Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Janner HR Pasaribu mengakui, bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dua transaksi atas dua saham yang diduga merupakan perdagangan semu.

“Saat ini sedang berjalan masih ada dua, sedangkan penyidikan transaksi dua saham dengan inisial MK dan lupa satu lagi, itu sedang kita sidik,” kata Janner di Bandung, Jumat (3/5/2019).

Selain itu, jelas dia, penyidik OJK telah menyelesaikan penyelidikan terhadap dua transaksi semu atas saham PT Sekawan Inti Pratama Tbk (SIAP) dan PT Sidomulya Selaras Tbk (SDMU).

“Untuk kasus transkasi SIAP dan SDMU sudah P21, tapi belum di berkas. Dugaan sementara, keduanya terkait dengan perdagangan semu,” jelas dia.

Untuk diketahui, dalam UU Pasar Modal Pasal 91 disebutkan, "Setiap pihak dilarang melakukan tindakan langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar atau harga efek di bursa efek".

Selanjutnya, dalam Pasal 104 disebutkan, "Setiap pihak yang melanggar Pasal 91 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar".