Allianz Life Tawarkan Manfaat Baru Perlindungan dan Kenyamanan Rawat Inap

Pasardana.id - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) melalui Allianz Health & Corporate Solutions (AHCS), memperkenalkan manfaat tambahan atau rider kesehatan Allianz Hospital & Surgical Care Premier. Manfaat ini dapat ditambahkan ke polis utama asuransi jiwa unit link.
Rider Hospital & Surgical Care Premier menawarkan perlindungan dan kenyamanan untuk nasabah yang memerlukan rawat inap di rumah sakit untuk perawatan medis dan tindakan operasi.
“Kami menyadari bahwa biaya kesehatan makin meningkat setiap tahunnya, lebih tinggi dari kenaikan inflasi dan tanpa diikuti oleh kenaikan pendapatan masyarakat yang signifikan. Untuk membantu nasabah mengantisipasi dan menyiapkan kenaikan biaya kesehatan yang dibutuhkan di masa mendatang, kami menyediakan Allianz Hospital & Surgical Care Premier,” kata Managing Director AHCS, Allianz Life Indonesia Todd Swihart, Senin (22/4/2019).
Todd percaya Rider Allianz Hospital & Surgical Care Premier ini bisa dijadikan solusi ketika nasabah mengalami risiko sakit dan harus mendapat perawatan di rumah sakit, sehingga nasabah tidak akan terbebani dengan biaya yang harus dikeluarkan. Dengan demikian nasabah dan keluarga dapat lebih fokus pada penyembuhan.
Rider Hospital & Surgical Care Premier akan memberikan manfaat penggantian biaya perawatan rawat inap sesuai tagihan (as charged) dengan sistem cashless, sehingga lebih nyaman karena nasabah hanya perlu membawa kartu asuransi kesehatan ke jaringan rumah sakit rekanan Allianz.
Nasabah dapat memilih plan manfaat sesuai dengan kebutuhan, dimana tersedia pilihan kamar privat dan semi privat untuk kenyamanan nasabah di masa perawatan. Serta wilayah pertanggungan yang dimulai dari dalam negeri plus Malaysia, sampai ke seluruh dunia.
Cakupan perlindungan rider ini meliputi perawatan kanker, perawatan dialisa, rehabilitasi stroke, mengganti biaya transplantasi dan biaya donor transplantasi organ.
Manfaat tambahan lain seperti manfaat booster yang fungsinya memberikan extra limit perlindungan, rawat jalan yang berhubungan dengan rawat inap dan santunan penyakit kritis. Dalam perlindungan rider ini, tidak ada batasan maksimum masa perawatan selama manfaat tahunannya masih mencukupi.