BBCA Bagi Dividen Rp340 per Saham dan Ganti Susunan Direksi

foto: doc BCA

Pasardana.id - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2018.

Dengan persetujuan atas laporan tersebut, RUPST memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan sepanjang tahun buku 2018.

RUPST yang berlangsung hari ini (Kamis, 11/4/2019), memberikan persetujuan atas penetapan penggunaan sebagian laba bersih Perseroan untuk pembayaran dividen sebesar Rp340 per saham, meningkat 33,3% dibandingkan tahun sebelumnya, di mana dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp85 per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 21 Desember 2018.

Di samping itu, RUPST telah memberikan persetujuan kepada Direksi (dengan persetujuan Dewan Komisaris), jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan serta dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menetapkan dan membayar dividen interim tahun buku 2019 kepada Pemegang Saham sebelum berakhirnya tahun buku 2019.

Terdapat beberapa perubahan pada susunan Direksi sesuai dengan keputusan RUPST. Mewakili Perseroan, Presiden Direktur Jahja Setiaatmadja mengucapkan terima kasih kepada Eugene Keith Galbraith yang telah memberikan kontribusi dan dedikasi yang tinggi terhadap Perseroan untuk masa bakti 2011 – 2019 sebagai Wakil Presiden Direktur dan periode 2002 – 2011 sebagai Presiden Komisaris.

Selanjutnya, RUPST mengangkat Suwignyo Budiman sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan, yang berlaku efektif jika dan sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan terhadap pengangkatan tersebut.

Sehubungan dengan Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan, terdapat perubahan yang semula dijabat oleh Subur Tan akan digantikan oleh Inawaty Handojo yang berlaku efektif jika dan sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan terhadap pengangkatan tersebut.

Dengan demikian setelah ditutupnya RUPST, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris*:    

Presiden Komisaris                   : Djohan Emir Setijoso

Komisaris                                    : Tonny Kusnadi

Komisaris Independen             : Cyrillus Harinowo

Komisaris Independen             : Raden Pardede

Komisaris Independen             : Sumantri Slamet    

Direksi*:         

Presiden Direktur                     : Jahja Setiaatmadja

Wakil Presiden Direktur           : Armand Wahyudi Hartono

Wakil Presiden Direktur **      : Suwignyo Budiman

Direktur                                       : Subur Tan

Direktur                                       : Henry Koenaifi

Direktur Independen                : Erwan Yuris Ang

Direktur                                       : Rudy Susanto

Direktur Kepatuhan **             : Inawaty Handojo

Direktur                                       : Lianawaty Suwono

Direktur                                       : Santoso

Direktur                                       : Vera Eve Lim