Wamenkeu Sebut Kenaikan Iuran BPJS Merupakan Pilihan Terakhir

Pasardana.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menyebutkan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih memungkinkan berubah. Ini menyusul masih ada kajian ulang terhadap usulan yang telah disampaikan ke pemerintah.
"Kita lihat angkanya tergantung pada Keppres-nya dan kenaikan, ini kan belum resmi baru usulan penyesuaian. Kalau nanti keppresnya sudah keluar berapa angka pastinya dari Bapak Presiden apakah jadi sekaligus atau bertahap," kata Mardiasmo di Jakarta, seperti mengutip Antara, Senin (7/10/2019).
Meskipun demikian, Mardiasmo menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan pilihan terakhir untuk menjamin layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan dan berkelanjutan.
"Sebenarnya, saya sudah bolak-balik bicara BPJS Kesehatan. Sudah 150 kali membicarakan BPJS. Dan selama itu, penyesuaian iuran BPJS itu merupakan the last option, pilihan terakhir," ujar Mardiasmo.
Diungkapkan Mardiasmo, usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di DPR RI adalah besaran iuran yang disesuaikan dari usulan kenaikan iuran dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Menurutnya, Kementerian Keuangan sedikit memodifikasi besaran iuran yang diusulkan DJSN agar program Jaminan Kesehatan Nasional bisa berkelanjutan hingga 2025.
Hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan.
Menurut Mardiasmo, pemerintah masih melakukan pembenahan dari seluruh sistem JKN dan berbagai regulasinya sebelum keputusan kenaikan iuran benar-benar ditetapkan.