OJK Cabut Izin Perusahaan Pialang Asuransi Laren Insurance Brokers
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-31/NB.1/2019 18 September 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha perusahaan pialang asuransi PT Laren Insurance Brokers.
Mengutip keterangan OJK, Rabu (23/10/2019), dengan dicabutnya izin usaha ini PT Laren Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang reasuransi dan diwajibkan untuk, menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat, menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
“Serta melaporkan hasil pelaksanaan dua kewajiban yang disebutkan kepada Otoritas Jasa Keuangan,” tulis OJK.
Data terakhir alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut adalah Gedung Wisma Nugra Santana Lt.16, Jl. Jend Sudirman Kav 7-8 Jakarta 10220.

